Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2026, Ini Rinciannya

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 13:30 WIB
Mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan penting agar peserta dapat membayar iuran tepat waktu dan dapat menikmati layanan jaminan kesehatan.
Mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan penting agar peserta dapat membayar iuran tepat waktu dan dapat menikmati layanan jaminan kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2026 masih menggunakan besaran tarif yang sama dan belum mengalami perubahan.

Peserta mandiri tetap membayar sesuai kelas perawatan yang dipilih, yakni Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp35.000 untuk Kelas 3 setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut menjadi informasi penting agar peserta dapat membayar iuran tepat waktu dan dapat menikmati layanan jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran berdasarkan jenis kepesertaan dan mekanisme pembiayaan masing-masing peserta.

Tidak semua peserta membayar nominal yang sama karena terdapat perbedaan antara peserta mandiri, penerima bantuan pemerintah, hingga pekerja yang iurannya dibayarkan melalui skema potongan gaji.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

1. Iuran peserta mandiri kelas 1

Peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas perawatan Kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.

Kelas 1 merupakan pilihan dengan fasilitas layanan perawatan yang lebih tinggi dibandingkan kelas lainnya. Besaran iuran ini berlaku untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta mandiri.

Artinya, jika dalam satu kartu keluarga terdapat beberapa anggota yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri Kelas 1, pembayaran dilakukan sesuai jumlah anggota yang terdaftar.

2. Iuran peserta mandiri kelas 2

Untuk peserta mandiri yang memilih fasilitas Kelas 2, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 2 menjadi salah satu pilihan yang banyak digunakan masyarakat karena memiliki tarif lebih rendah dibandingkan Kelas 1, namun tetap memberikan akses terhadap layanan kesehatan melalui sistem BPJS Kesehatan.

3. Iuran peserta mandiri kelas 3

Peserta mandiri Kelas 3 memiliki ketentuan berbeda karena mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Secara nominal, iuran Kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang per bulan.

Kebijakan subsidi tersebut bertujuan membantu masyarakat agar tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Dengan bantuan tersebut, Kelas 3 menjadi pilihan yang banyak digunakan terutama bagi peserta yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi dalam membayar iuran bulanan.

4. Peserta PBI iurannya dibayar pemerintah

Selain peserta mandiri, terdapat kelompok peserta yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk peserta PBI, besaran iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, seluruh biaya tersebut tidak dibayarkan oleh peserta karena ditanggung penuh oleh pemerintah.

Peserta PBI merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan pemerintah sehingga mendapatkan bantuan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Skema ini menjadi salah satu bentuk upaya negara dalam memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

5. Iuran pekerja menggunakan persentase gaji

Berbeda dengan peserta mandiri, pekerja penerima upah atau PPU memiliki mekanisme pembayaran berdasarkan persentase dari gaji atau upah bulanan.

Peserta kategori ini, termasuk karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembayaran tersebut dibagi antara pemberi kerja dan peserta. Sebesar 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui mekanisme pemotongan gaji.

Sistem ini membuat pekerja tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus membayar seluruh iuran secara mandiri.

Setiap peserta BPJS Kesehatan perlu memahami kategori kepesertaannya agar mengetahui jumlah iuran yang harus dibayarkan. Perbedaan skema pembayaran antara peserta mandiri, PBI, dan pekerja penerima upah membuat kewajiban setiap peserta tidak selalu sama.

Sekian penjelasan iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2026.

(asp/fef)


[Gambas:Video CNN]