Konsekuensi Mengundurkan Diri dari Sekolah Dinas, Harus Bayar Denda?

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 09:00 WIB
Belum banyak yang memahami konsekuensi jika mengundurkan diri dari sekolah dinas, utamanya pada sekolah yang menerapkan sistem ikatan dinas.
Ilustrasi. Belum banyak yang memahami konsekuensi jika mengundurkan diri dari sekolah dinas, utamanya pada sekolah yang menerapkan sistem ikatan dinas. (prioritystan.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Banyak calon mahasiswa tertarik mendaftar sekolah kedinasan karena menawarkan peluang berkarier di instansi pemerintah. Namun, belum banyak yang memahami adanya konsekuensi jika mengundurkan diri dari sekolah dinas, terutama pada sekolah yang menerapkan sistem ikatan dinas.

Pada dasarnya, setiap sekolah kedinasan memiliki aturan yang berbeda mengenai pengunduran diri. Konsekuensinya dapat bergantung pada status sekolah, isi perjanjian yang telah disepakati, serta tahap pendidikan yang sedang dijalani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, calon peserta sebaiknya membaca seluruh ketentuan sebelum memutuskan untuk mendaftar.

Konsekuensi jika mengundurkan diri dari sekolah dinas

Mengundurkan diri dari sekolah kedinasan bukan sekadar membatalkan proses pendidikan. Pada sekolah yang menerapkan sistem ikatan dinas, keputusan tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Konsekuensi yang harus dihadapi dapat berupa pemberhentian dari status mahasiswa, pembatalan hak untuk mengikuti program ikatan dinas, hingga kewajiban membayar penggantian biaya pendidikan atau ganti rugi.

Ketentuan tersebut umumnya diterapkan pada sekolah kedinasan yang menggunakan sistem ikatan dinas. Pasalnya, sebagian atau seluruh biaya pendidikan biasanya ditanggung oleh negara atau instansi yang menaungi sekolah tersebut. Sebagai gantinya, peserta memiliki kewajiban untuk menjalani masa ikatan dinas sesuai peraturan yang telah disepakati.

Apabila peserta memutuskan mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajiban tersebut, instansi dapat menerapkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, bentuk sanksi maupun besaran ganti rugi dapat berbeda pada setiap sekolah kedinasan, tergantung alasan pengunduran diri serta tahapan pendidikan yang sedang dijalani.

Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh peraturan sebelum memutuskan mengikuti seleksi sekolah kedinasan.

Contoh aturan di beberapa sekolah kedinasan

Sebagai contoh, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memiliki ketentuan mengenai penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi ketentuan akademik.

Selain itu, PKN STAN juga mengatur kewajiban ganti rugi bagi lulusan yang mengundurkan diri atau tidak melaksanakan kewajiban ikatan dinas sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika ia tidak melaksanakan kewajiban ikatan dinas karena tidak lolos seleksi, maka kewajiban ganti rugi ditiadakan.

Selain STAN, Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) juga memiliki ketentuan mengenai ikatan dinas. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa maupun lulusan yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajiban ikatan dinas dapat dikenai kewajiban membayar ganti rugi sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Selain kedua contoh tersebut, sekolah kedinasan lain juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai pengunduran diri dan ikatan dinas. Isi peraturan, bentuk konsekuensi, maupun mekanisme penyelesaiannya dapat berbeda sesuai kebijakan instansi yang menaungi.

Oleh karena itu, kamu sebaiknya tidak hanya mempelajari syarat pendaftaran, tetapi juga konsekuensi jika mengundurkan diri dari sekolah dinas. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat lebih matang.

(han/asr) Add as a preferred
source on Google