Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Dijamin Negara

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 10:28 WIB
Korban kekerasan seksual tidak hanya berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya, tetapi juga memperoleh perlindungan hingga pemulihan.
Ilustrasi. Korban kekerasan seksual tidak hanya berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya, tetapi juga memperoleh perlindungan hingga pemulihan. (Istockphoto/ Bunditinay)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Hak-hak korban kekerasan seksual merupakan bagian dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Korban tidak hanya berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya, tetapi juga memperoleh penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaminan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan pendekatan lebih berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan korban.

Selama ini, banyak masyarakat yang masih menganggap proses hukum menjadi satu-satunya hak yang dimiliki korban. Padahal, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh lebih luas.

Negara menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Berikut sejumlah hak-hak korban kekerasan seksual yang perlu diketahui.

1. Berhak mendapatkan penanganan sejak awal kasus

Korban berhak memperoleh layanan penanganan segera setelah mengalami kekerasan seksual.

Penanganan tersebut tidak hanya berupa penerimaan laporan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga mencakup akses terhadap layanan kesehatan, pemeriksaan medis, bantuan hukum, hingga informasi mengenai perkembangan proses perkara.

Korban juga berhak memperoleh fasilitas yang mudah diakses selama menjalani proses hukum, termasuk apabila memiliki kebutuhan khusus.

Pendampingan profesional menjadi bagian penting agar korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

Layanan ini bertujuan memastikan korban memperoleh bantuan secara cepat sekaligus mencegah dampak yang lebih besar akibat trauma yang dialami.


2. Berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman

Perlindungan menjadi aspek penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Korban memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman selama proses hukum berlangsung, terutama jika terdapat ancaman, intimidasi, atau tekanan dari pelaku maupun pihak lain.

Bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas, hingga langkah-langkah untuk mencegah tindakan balas dendam atau retaliasi.

Perlindungan identitas juga penting agar korban tidak mengalami stigma atau diskriminasi di lingkungan sosial. Dengan perlindungan tersebut, korban diharapkan dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut.


3. Berhak memperoleh pemulihan fisik dan psikologis

Kekerasan seksual sering meninggalkan dampak jangka panjang, baik pada kesehatan fisik maupun kondisi mental korban. Oleh karena itu, korban memiliki hak memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh.

Pemulihan dapat meliputi rehabilitasi medis apabila korban mengalami cedera fisik, pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma, hingga dukungan psikososial agar korban mampu kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Selain itu, korban juga berhak memperoleh program reintegrasi sosial sehingga dapat kembali berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat tanpa mengalami diskriminasi.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti setelah pelaku diproses secara hukum, tetapi juga memastikan kondisi korban dapat pulih secara bertahap.


4. Berhak mengajukan restitusi

Salah satu hak yang diatur dalam UU TPKS adalah restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku.

Restitusi dapat mencakup penggantian biaya pengobatan, pemulihan psikologis, kerugian ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau penghasilan, hingga kerugian lain yang muncul sebagai dampak langsung tindak pidana.

Tujuan restitusi bukan sekadar memberikan kompensasi finansial, melainkan membantu korban memperoleh kembali kondisi hidup yang layak setelah mengalami kekerasan seksual.

Besaran restitusi akan disesuaikan dengan kerugian nyata yang dialami korban berdasarkan proses hukum yang berlaku.


5. Berhak memperoleh pendampingan selama proses hukum

Selain layanan medis dan psikologis, korban juga berhak didampingi selama menjalani setiap tahapan proses hukum.

Pendamping dapat berasal dari advokat, psikolog, pekerja sosial, maupun lembaga layanan yang memiliki kompetensi dalam penanganan korban kekerasan seksual. Kehadiran pendamping membantu korban memahami hak-haknya, mempersiapkan keterangan, serta mengurangi tekanan psikologis selama pemeriksaan berlangsung.

Pendampingan juga menjadi upaya untuk mencegah terjadinya reviktimisasi atau kondisi ketika korban kembali mengalami tekanan akibat proses hukum yang dijalani.


6. Berhak memperoleh informasi yang jelas

Korban tidak boleh dibiarkan tanpa informasi mengenai perkembangan perkara yang sedang diproses. Karena itu, korban berhak mengetahui tahapan penanganan kasus, hasil pemeriksaan, hingga perkembangan proses persidangan.

Informasi yang transparan membantu korban memahami posisi perkara sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung.

Akses terhadap informasi juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak korban sebagai pihak yang terdampak langsung oleh tindak pidana.

Pemahaman mengenai hak-hak korban kekerasan seksual menjadi hal penting agar setiap penyintas mengetahui bahwa negara telah menyediakan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari penanganan, pendampingan, pemulihan, hingga restitusi.

(fef/asp/fef) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]