Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Tidak Niat Puasa Ramadhan?
Setiap Muslim tentu ingin memastikan ibadah puasa Ramadhan-nya sah dan diterima oleh Allah SWT. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang merasa khawatir ketika terbangun di pagi hari lalu menyadari belum melafalkan niat pada malam sebelumnya.
Lalu, bagaimana hukumnya bila lupa tidak niat puasa Ramadhan? Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Baznas, Ramadhan tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga menjadi puncak momen spiritual bagi umat Islam. Bulan ini disebut sebagai Syahrul Qur'an (bulan Al-Qur'an) karena di dalamnya wahyu pertama diturunkan serta tradisi tadarus begitu kuat dijalankan.
Di balik itu, Ramadan juga memiliki syariat yang perlu dipenuhi agar setiap ibadah bernilai di sisi Allah SWT. Salah satu aspek paling penting namun kerap luput dari perhatian adalah niat.
Hal ini karena salah satu rukun utama dalam puasa adalah niat. Tanpa niat, puasa tidak memiliki nilai ibadah di sisi Allah SWT.
Hukumnya lupa tidak niat puasa Ramadhan
Merujuk pada laman NU Online, seseorang yang tidak membaca niat puasa pada malam hari dinyatakan tidak sah puasanya.
Dalam kajian fikih, niat dimaknai sebagai tekad atau keteguhan hati tanpa keraguan untuk menjalankan suatu ibadah. Niat menjadi pembeda antara aktivitas sehari-hari, seperti sekedar menahan lapar atau diet, dengan ibadah yang memiliki tujuan dan nilai spiritual.
Rasulullah SAW telah menegaskan dalam hadis berikut:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabKâsyifatus Sajâ, niat untuk puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan, wajib diperbarui setiap malam. Hal ini karena setiap hari dalam pelaksanaan puasa dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri.
Oleh sebab itu, apabila seseorang tidak sempat atau lupa berniat pada malam hari, maka puasa yang dijalankan pada siang harinya dinilai tidak sah.
Meskipun begitu, para ulama dalam mazhab Syafi'i tetap memberikan jalan keluar bagi orang yang terlupa tidak memasang niat puasa Ramadhan pada malam hari. Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû' Syarhul Muhadzdzab menjelaskan solusi sebagai berikut:
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ
"Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû' Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315)
Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang yang tidak sempat berniat puasa Ramadhan pada malam hari masih diberi peluang untuk melafalkan niat di pagi hari.
Namun, niat yang dilakukan pada pagi itu harus dipahami sebagai bentuk taqlid, yakni mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan hal tersebut.
Konsep taqlid ini menjadi penting karena mayoritas Muslim Indonesia berpegang pada mazhab Syafi'i yang mensyaratkan niat puasa dilakukan pada malam hari dan tidak menganggap sah niat yang baru dibuat di pagi hari.
Apabila niat pagi tersebut tidak disertai kesadaran untuk mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, maka dikhawatirkan seseorang justru terjatuh pada praktik mencampuradukkan ibadah yang rusak.
Penegasan ini juga diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya sebagai berikut:
وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ
"Dalam kitab Al-Majmû' disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)
Dengan demikian, orang yang terlupa memasang niat puasa pada malam hari masih memiliki kemungkinan untuk menjaga keabsahan puasanya melalui niat di pagi hari dengan mekanisme taqlid tersebut.
Meski begitu, perlu ditekankan kembali bahwa keringanan ini berlaku bagi mereka yang benar-benar lupa, bukan bagi yang sengaja meninggalkan niat pada malam hari.
(gas/fef)[Gambas:Video CNN]
