Segera Urus SHM, Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Tidak Diakui 2026
Masyarakat perlu memahami perubahan besar dalam hukum pertanahan nasional, terutama terkait jenis sertifikat tanah yang sudah tidak diakui 2026.
Mulai 2 Februari 2026, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah dokumen tanah lama tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberi tenggat waktu lima tahun bagi pemilik tanah untuk mengonversi bukti lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Aturan tersebut menjadi penanda berakhirnya pengakuan negara terhadap dokumen-dokumen tanah berbasis administrasi lama, adat, maupun peninggalan kolonial.
Mulai tanggal tersebut, dokumen lama hanya diposisikan sebagai petunjuk awal atau data pendukung, bukan alas hak yang memiliki kekuatan hukum penuh.
Kepastian kepemilikan tanah kini bertumpu pada sertifikat resmi yang diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jenis sertifikat tanah yang tidak diakui 2026
Dokumen tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah antara lain:
- Girik, bukti penguasaan tanah lama berbasis adat.
- Petok D atau Petuk, administrasi pajak bumi dan bangunan.
- Letter C, catatan tanah adat dalam buku desa atau kelurahan.
- Verponding, pajak tanah era pemerintahan kolonial Belanda.
- Kekitir dan Pipil, tanda kepemilikan serta pajak tanah.
- Landrente, dokumen pajak tanah.
- Erfpacht, Opstal, dan Gebruik, jenis hak atas tanah peninggalan hukum kolonial.
- Papil, dokumen administrasi pajak tanah.
- SKT Desa, SKRT, dan SKPT, surat keterangan yang bersifat informatif, bukan bukti hak.
Pemerintah menilai dokumen-dokumen tersebut tidak lagi relevan sebagai bukti kepemilikan karena beberapa alasan utama.
Pertama, adanya aturan baru dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberi waktu lima tahun sejak 2 Februari 2021 untuk mendaftarkan tanah bekas milik adat. Artinya, masa transisi telah berakhir pada 2026.
Kedua, dokumen-dokumen lama tersebut secara hukum bukan alat bukti kepemilikan. Sebagian besar hanya merupakan produk administrasi pajak atau catatan desa yang tidak memenuhi standar pembuktian hukum agraria nasional.
Ketiga, penggunaan dokumen lama dinilai rentan memicu sengketa, karena mudah disalahgunakan, tumpang tindih, dan sulit diverifikasi secara yuridis.
Dalam konteks ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengambil langkah konkret. Pendaftaran tanah ke BPN menjadi kunci agar kepemilikan memiliki kepastian hukum.
Melalui proses tersebut, dokumen lama dapat dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diakui sebagai bukti kepemilikan terkuat dan sah di Indonesia.
Langkah konversi ini bukan sekadar formalitas administrasi. SHM memberikan perlindungan hukum, memudahkan transaksi jual beli, hingga pewarisan.
Tanpa sertifikat, pemilik tanah berisiko kehilangan haknya ketika terjadi sengketa atau proses hukum.
Memahami jenis sertifikat tanah yang sudah tidak diakui pada 2026 menjadi krusial bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah hanya dapat diperoleh melalui pendaftaran resmi dan kepemilikan Sertifikat Hak Milik.
(asp/fef)[Gambas:Video CNN]

