Besaran insentif atau gaji Ketua RT memiliki perbedaan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan ini bergantung dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Perbedaan nominal gaji Ketua RT ini juga dibuat berdasarkan alokasi anggaran di masing-masing daerah. Insentif yang diberikan untuk Ketua RT ini umumnya disusun berdasarkan skala prioritas dan kondisi keuangan daerah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang ingin menjadi Ketua RT, berikut besaran gaji Ketua RT di beberapa wilayah.
Besaran gaji atau insentif yang diterima oleh Ketua RT berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lain, bahkan pada wilayah yang masih satu provinsi sekalipun.
Berikut adalah besaran gaji Ketua RT di berbagai wilayah yang dirangkum dari berbagai sumber.
Insentif yang diberikan kepada Ketua RT di Jakarta terbilang tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah setempat, setiap Ketua RT di Jakarta mendapatkan insentif Rp2 juta per bulan.
Berdasarkan Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2025, besaran gaji RT yang diberikan adalah Rp400 ribu per bulan.
Ketua RT di wilayah Bekasi mendapatkan gaji sebesar Rp416 ribu yang dibayarkan tiap bulan. Nominal serupa diberikan juga kepada Ketua RW.
Ibukota Jawa Barat ini memberikan insentif kepada Ketua RT dan RW sebesar Rp300 ribu yang dibayarkan setiap bulan. Meski tergolong kecil, tetapi Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan tambahan fasilitas BPJS Kesehatan untuk Ketua RT.
Besaran gaji Ketua RT dan RW yang berlaku di Semarang sama besar, yakni di nominal Rp1 juta per bulan meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berjumlah Rp600 ribu per bulan.
Untuk wilayah Jawa Tengah lainnya, tepatnya di Kabupaten Karanganyar, besaran gaji Ketua RT sudah diatur dalam Perbup No. 7 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (7) yang menyebutkan bahwa Ketua RT mendapatkan insentif Rp2 juta ditambah biaya operasional sebesar Rp500 ribu per tahun atau kurang lebih Rp208 ribu per bulan.
Besaran insentif yang diterima oleh Ketua RT di Jogja adalah sebesar Rp250 ribu per bulan. Selain Ketua RT, Ketua RW juga mendapatkan nominal gaji sama besar.
Untuk mendorong kinerja masing-masing Ketua RT, pemerintah daerah setempat memberikan besaran gaji mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Terdapat 11 kriteria yang akan menjadi patokan keberhasilan kinerja dari Ketua RT. Semakin baik kinerjanya, maka gaji yang diterima akan semakin banyak.
Gaji yang diberikan untuk Ketua RT di Riau sebesar Rp500 ribu tiap bulannya. Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi Ketua RT yang telah membantu mengelola masyarakat setempat.
Jika dibandingkan dengan wilayah lain, gaji Ketua RT di Padang cukup kecil, yakni Rp245 ribu per bulan. Besaran gaji Ketua RT ini dibuat berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
Itulah besaran gaji Ketua RT di berbagai wilayah di Indonesia yang dapat dijadikan referensi apabila ingin menjadi Ketua RT.
(ahd/fef)