Berapa Lama Nama Kita Di-blacklist di SLIK OJK? Ini Aturannya

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 17:00 WIB
Lama waktu seseorang berada dalam daftar hitam (blacklist) bergantung pada tingkat keterlambatan atau pelanggaran yang dilakukan.
Ilustrasi. Lama waktu seseorang berada dalam daftar hitam (blacklist) bergantung pada tingkat keterlambatan atau pelanggaran yang dilakukan. (iStock/agrobacter)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Masuk dalam daftar hitam atau memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa berdampak serius terhadap reputasi finansial seseorang.

Dengan memahami berapa lama nama kita di-blacklist di OJK, hal tersebut dapat membantu kita mempersiapkan langkah untuk memperbaikinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, ketika nama sudah tercatat dalam daftar hitam atau blacklist, pengajuan pinjaman baru di bank, leasing, atau lembaga keuangan lainnya berpotensi besar ditolak.

SLIK OJK yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking, mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, termasuk kelancaran maupun keterlambatan pembayaran.

Melalui sistem ini, OJK mengumpulkan data dari berbagai lembaga jasa keuangan seperti bank, koperasi, BPR, hingga fintech. Semua informasi tersebut menjadi dasar bagi lembaga keuangan dalam menilai risiko calon debitur.

Lama waktu nama kita di-blacklist OJK

Dengan memahami berapa lama nama kita blacklist di OJK, kita bisa mengelola kewajiban keuangan dengan lebih bijak dan menghindari hambatan di masa depan.

Mengutip situs resmi IdScore, satu-satunya cara untuk menghapus catatan buruk di SLIK OJK adalah melunasi semua utang yang menunggak.

Lama waktu seseorang berada dalam daftar hitam bergantung pada tingkat keterlambatan atau pelanggaran yang dilakukan, tapi secara umum berkisar antara 24 hingga 60 bulan (2-5 tahun).

Meski sudah lewat 60 bulan, catatan kredit tidak otomatis berubah menjadi baik apabila utang belum benar-benar dilunasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jadi, durasi blacklist sangat ditentukan oleh tanggung jawab debitur dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.

Selain itu, data SLIK mencakup seluruh lembaga jasa keuangan, bukan hanya bank. Artinya, pelunasan pinjaman di koperasi, fintech, atau lembaga pembiayaan lain juga perlu diperhatikan.

Cara membersihkan nama dari daftar hitam OJK

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki status kredit di SLIK OJK yang perlu diketahui:

1. Lunasi seluruh utang tertunggak

Setelah melunasi, mintalah surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman sebagai bukti resmi.

2. Laporkan pelunasan ke OJK

Datangi kantor OJK atau hubungi layanan konsumen untuk memastikan data pelunasan diperbarui.

3. Cek status kredit secara berkala

Pemeriksaan bisa dilakukan melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id dengan cara berikut:

  • Buka laman idebku.ojk.go.id dan pilih menu "Pendaftaran."
  • Isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, dan captcha, lalu klik "Selanjutnya."
  • Lengkapi formulir dengan data diri, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan.
  • Unggah foto diri dengan identitas asli sesuai instruksi di laman.
  • Periksa data, centang pernyataan kebenaran, lalu klik "Ajukan Permohonan."
  • Cek nomor pendaftaran yang dikirim ke email dan pantau status melalui menu "Status Layanan."
  • Permohonan biasanya diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Setelah semua kewajiban terselesaikan dan data diperbarui, skor kredit akan perlahan membaik.

Demikian penjelasan mengenai berapa lama nama kita di-blacklist di OJK. Dengan memahami hal ini, kita dapat mengambil langkah yang tepat untuk memulihkan reputasi keuangan dan kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan. Semoga membantu.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER