Pendaftaran program magang nasional batch 2 telah dibuka. Program ini memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate untuk mendapatkan pengalaman kerja di dunia industri.
Selain mendapat pengalaman kerja langsung, peserta juga akan menerima gaji selama mengikuti program ini. Lantas, berapa gaji yang diterima peserta magang nasional?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji yang diterima peserta Magang Nasional adalah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Tak hanya uang saku setara UMP, peserta juga mendapat manfaat lain, seperti perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pendaftaran program pemagangan nasional batch 2 dibuka hingga 12 November 2025. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi https://maganghub.kemnaker.go.id.
Gaji yang diterima peserta magang nasional batch 2 berupa uang saku bulanan yang setara dengan UMP atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai lokasi magang.
Peserta yang lulus seleksi akan menerima uang saku tanpa potongan. Pembayaran dilakukan setiap bulan selama masa magang yang berlangsung hingga enam bulan.
Sebagai acuan, berikut besaran UMP tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Melalui program ini, pemerintah berharap fresh graduate dapat memperoleh pengalaman kerja nyata sambil tetap mendapatkan kompensasi layak sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, gaji yang diterima peserta magang nasional batch 2 bukan hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi generasi muda untuk siap bersaing di dunia kerja profesional.
(avd/juh)