Bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa bergantung pada biro perjalanan, penting memahami bagaimana mengurus visa umroh mandiri.
Dengan mengurus visa umroh mandiri, jemaah jadi bisa menentukan jadwal, durasi, dan anggaran perjalanan sesuai keinginan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visa umroh mandiri merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umroh, dengan masa berlaku selama 90 hari dan dapat digunakan untuk berkunjung ke beberapa kota, termasuk Mekkah dan Madinah.
Bagi calon jemaah, memahami cara mengurus visa umroh mandiri sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sama seperti mengurus visa perjalanan pada umumnya, visa umroh juga harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen penting.
Lalu, bagaimana mengurus visa umroh mandiri? Berikut syarat membuat visa umroh mandiri yang perlu dilengkapi calon jemaah.
Sebelum mengetahui cara mengurus visa umroh mandiri, siapkan dahulu syarat-syaratnya berikut ini.
Setelah memenuhi persyaratan visa umroh, berikutnya langkah-langkah bagaimana cara mengurus visa umroh mandiri yang bisa diikuti calon jemaah:
Pastikan memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Validitas provider visa dapat dicek melalui situs resmi https://simpu.kemenag.go.id.
Lengkapi seluruh persyaratan, seperti paspor, foto, bukti vaksin, tiket pesawat, serta bukti akomodasi.
Serahkan dokumen persyaratan kepada provider untuk diteruskan ke muassasah, atau penyelenggara resmi di Arab Saudi.
Provider akan mengurus surat konfirmasi Ministry of Foreign Affairs (MOFA) dari Kementerian Haji Arab Saudi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Setelah MOFA terbit, provider akan mengajukan visa ke kedutaan dan prosesnya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
Setelah disetujui, visa akan diterbitkan bersama dokumen tambahan seperti polis asuransi dan panduan perjalanan. Cek kembali data diri dan nomor visa pada paspor Anda.
Saat ini, proses pengurusan visa bisa dilakukan secara online melalui provider tertentu, sehingga calon jemaah tidak perlu datang langsung ke kantor kedutaan.
Biaya visa umroh mandiri di 2025 berkisar sekitar 300 Riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp1,3 juta. Nilai ini dapat berubah mengikuti kurs. Visa ini bersifat single entry dan harus diperbarui setiap kali jemaah melakukan perjalanan umroh.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi kini mengizinkan semua jenis visa dapat digunakan untuk menjalankan ibadah umroh mandiri.
Mulai dari visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, hingga visa kerja dapat dipakai selama masih berlaku.
Dengan memahami bagaimana mengurus visa umroh mandiri, calon jemaah bisa merencanakan perjalanan ibadah dengan lebih mandiri, efisien, dan sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah Indonesia serta Arab Saudi.
(avd/juh)