Cara cek skor kredit kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, masyarakat bisa mengetahui riwayat pinjaman dan kelancaran pembayaran kredit secara mandiri.
Sebelumnya, layanan ini dikenal dengan nama BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI), tapi sekarang telah beralih di bawah pengelolaan OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman OJK, SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut "iDeb" yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Dalam database ini, seluruh data kredit, mulai dari pinjaman rumah, KTA, hingga kartu kredit, akan tercatat secara lengkap.
Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Informasi ini menjadi acuan bagi bank atau lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan seseorang sebelum menyetujui pengajuan pinjaman baru.
Hasil dari pengecekan SLIK OJK akan ditampilkan dalam bentuk skor kredit atau kolektibilitas dengan rentang 1 hingga 5, dengan skor 1 menunjukkan kredit lancar dan skor 5 berarti kredit macet.
Sebelum mengecek skor kredit, berikut syarat cek SLIK OJK yang perlu diketahui.
Berikut ini cara cek SLIK OJK secara online melalui layanan iDebku yang bisa dicoba masyarakat untuk mengetahui skor kreditnya.
Untuk mengetahui arti dari skor kredit di SLIK OJK, berikut kategorinya sesuai Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019.
Dengan mengetahui cara cek SLIK OJK, masyarakat dapat lebih mudah memantau riwayat kreditnya, kemudian bisa memperbaiki skor kredit bila diperlukan, dan mempersiapkan diri sebelum mengajukan pinjaman baru agar mendapat persetujuan.
(avd/fef)