Gigi palsu merupakan salah satu dari perawatan gigi yang berfungsi untuk mengembalikan kemampuan mengunyah, memperbaiki fungsi bicara, dan mengembalikan rasa percaya diri.
Peserta BPJS Kesehatan mungkin kerap ragu memanfaatkan fasilitas asuransi negara ini untuk memeriksakan kesehatan gigi dan bertanya-tanya apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan untuk perawatan gigi dan mulut dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemasangan gigi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk memeriksakan kesehatan gigi. Namun, apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Delapan perawatan gigi dan mulut itu mencakup pemeriksaan termasuk pengobatan, konsultasi medis lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi dan pemasangan gigi palsu.
Layanan gigi plasu termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi palsu biasanya dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi. Namun, tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam aturannya, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yakni tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk satu rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp1 juta untuk pemasangan gigi palsu dua rahang sekaligus.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Untuk mengklaim pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pemasangan gigi palsu:
BPJS Kesehatan memberikan layanan pemasangan gigi palsu paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
Demikian penjelasan tentang apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Semoga membantu.
(glo/juh)