5 Operasi Ini Tidak Gratis Meski Punya BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 08:00 WIB
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan kesehatan, pengobatan, dan operasi. Namun 5 operasi ini tidak gratis meski punya BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan kesehatan, pengobatan, dan operasi. Namun 5 operasi ini tidak gratis meski punya BPJS Kesehatan. (Istockphoto/lyosha_nazarenko)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah layanan kesehatan, pengobatan, dan operasi. Namun ada beberapa operasi yang tidak gratis meski memiliki BPJS Kesehatan.

Itu berarti, seseorang harus membayar sendiri biayanya jika menjalani operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan walaupun terdaftar sebagai peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kebutuhan atau operasi medis yang bersifat mendesak atau gawat darurat.

Apabila operasi dilakukan atas dasar keinginan pribadi atau tidak sesuai dengan indikasi medis dan tidak sesuai dengan prosedur, maka peserta harus membayar sendiri biayanya.

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. Berikut lima operasi tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

1. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.

Artinya, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan harus dibayar sendiri oleh pesertanya.

2. Operasi estetika

Operasi estetika adalah operasi yang dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Beberapa contoh operasi estetika adalah operasi hidung atau rhinoplasty, pengencangan payudara, operasi lasik mata, dan sebagainya.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

4. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja. Hal itu karena operasi tersebut sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Apabila operasi tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, maka biaya operasi tersebut harus dibayar sendiri.

Peserta harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, lalu operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.

Layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Selain operasi, ada pula beberapa layanan pengobatan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Demikian penjelasan mengenai operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni operasi di rumah sakit luar negeri, operasi estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi akibat dampak kecelakaan kerja, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Lima operasi ini tidak gratis meski Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin mendapatkan tindakan operasi yang bisa di-cover BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER