Akhir tahun sudah di depan mata. Di momen akhir tahun ini umumnya masyarakat Indonesia akan menikmati masa libur panjang, dimulai dari perayaan Natal hingga Tahun Baru.
Lantas, libur akhir tahun berapa hari? Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi yang berdekatan di akhir tahun membuat masyarakat Indonesia dapat merasakan libur yang panjang. Setiap tahunnya, pemerintah juga menetapkan cuti bersama di antara kedua perayaan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama.
Lantaran jadwal libur Natal dan Tahun Baru yang berdekatan ini, durasi libur akhir tahun bisa berlangsung hingga satu minggu.
Berikut ini durasi libur akhir tahun yang bisa dijadikan panduan masyarakat untuk merencanakan liburan atau agenda lainnya.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal tahun 2025 ditetapkan selama dua hari dan berdekatan dengan akhir pekan. Berikut jadwal lengkapnya:
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat libur nasional yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026 dalam rangka tahun baru 2026 Masehi.
Mengenai libur akhir tahun berapa hari? Dari SKB tersebut, masa libur utama berlangsung selama empat hari berturut-turut mulai 25-28 Desember 2025, termasuk libur akhir pekan.
Tapi, jika pekerja ingin menambah cuti pribadi pada momen libur akhir tahun bisa mengambil cuti 3 hari kerja pada tanggal 29-31 Desember 2025. Maka total libur akhir tahun bisa mencapai delapan hari penuh, dari 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Setelah libur akhir tahun 2025, masyarakat akan memasuki awal tahun baru 2026. Berikut rincian hari libur nasional sepanjang tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Libur nasional:
Cuti bersama:
Demikian informasi mengenai libur akhir tahun berapa hari? Secara resmi menurut SKB 3 Menteri hanya empat hari, tetapi bisa diperpanjang menjadi delapan hari hingga Tahun Baru jika ditambah cuti tahunan pribadi.
(avd/fef)