Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS) masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
KIP Kuliah merupakan program bantuan sosial di bidang pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Berikut cara dapat KIP Kuliah di PTS dan besaran bantuannya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa kuliah. Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi serta meningkatkan angka partisipasi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Agar bisa lolos sebagai penerima KIP, calon penerima wajib memenuhi kriteria ekonomi sebagai berikut:
Setelah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, berikut cara dapat KIP Kuliah di PTS.
Bantuan KIP Kuliah terbagi ke dalam dua kategori, yaitu ada bantuan untuk biaya kuliah sampai dengan biaya hidup dengan besaran yang berbeda-beda.
Dana ini dibayarkan langsung ke perguruan tinggi dan mencakup uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Besarannya berbeda tergantung akreditasi program studi:
PTS tidak diperbolehkan menambah biaya lain di luar ketentuan, kecuali kebutuhan pribadi mahasiswa seperti jas almamater, asrama, KKN, PKL, atau wisuda.
Diberikan langsung ke rekening mahasiswa setiap semester (setiap 6 bulan) dengan besaran berdasarkan wilayah:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah.
Pastikan kamu memahami seluruh syarat dan prosedur cara dapat KIP Kuliah di PTS, dan daftarkan dirimu sebelum 31 Oktober 2025 agar tidak ketinggalan.
(avd/juh)