Jakarta, CNN Indonesia --
Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS) masih dibuka sampai 31 Oktober 2025.
Akan tetapi tidak semua lulusan SMA/Sederajat bisa mendaftar. Terdapat syarat penerima KIP Kuliah di PTS yang perlu diperhatikan agar bisa mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIP Kuliah merupakan program yang hadir untuk membantu biaya pendidikan lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademik tapi terkendala ekonomi.
Pelajar yang sudah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, termasuk di PTS, berpeluang menerima bantuan pendidikan KIP Kuliah ini.
Syarat ekonomi penerima KIP Kuliah 2025
Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dijelaskan mengenai syarat penerima KIP Kuliah di PTS.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapat bantuan pendidikan ini? Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
- Terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan kategori maksimal desil 3.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau instansi berwenang
Syarat penerima KIP Kuliah 2025
Selain syarat ekonomi, calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi syarat umum berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Kriteria prioritas KIP Kuliah 2025
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
- Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
- Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
- Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Cara dapat KIP Kuliah di PTS
Setelah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, berikut cara dapat KIP Kuliah di PTS.
- Buat akun di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id menggunakan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
- Lakukan validasi data (NIK, NISN, dan NPSN) serta cek kelayakan penerima KIP Kuliah.
- Jika validasi berhasil, sistem akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email.
- Masuk ke akun KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri PTS.
- Lengkapi data dan dokumen yang diminta hingga pendaftaran selesai.
- Setelah diterima di PTS tujuan, kampus akan memverifikasi data calon penerima.
- Jika lolos verifikasi, kampus mengusulkan nama mahasiswa ke Kemdiktisaintek.
- Kemdiktisaintek menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan hasil usulan dari PTS.
Demikian penjelasan mengenai syarat penerima KIP Kuliah di PTS. Jadi siapa saja yang dapat adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan. Semoga membantu.
(juh)