Siswa dan orang tua penerima bantuan pendidikan perlu memahami cara cek pencairan PIP Oktober 2025 agar dapat memantau status dana bantuan yang diberikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Saat ini, pencairan PIP memasuki termin ketiga atau terakhir yang dijadwalkan berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan PIP Termin ketiga dijadwalkan untuk siswa penerima baru atau pengajuan tambahan dari dinas pendidikan setempat.
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Cara untuk mengetahui apakah dana PIP sudah cair atau belum, penerima dapat mengakses laman resmi PIP Kemendikdasmen.
Berikut cara cek pencairan PIP Oktober 2025 melalui hp secara online yang bisa dijadikan panduan penerima manfaat.
Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Berikut rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
2. Siswa SMP/MTs
3. Siswa SMA/MA/SMK
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan dana PIP dilakukan tiga termin dalam satu tahun.
Demikian penjelasan mengenai cara cek pencairan PIP Oktober 2025 yang bisa dijadikan panduan penerima manfaat.
(avd/fef)