Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, ternyata bisa mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign ini bisa diproses selama peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT jika telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Batas maksimal pencairan saldo adalah:
Artinya, meskipun Anda masih berstatus pekerja aktif, pencairan sebagian dana tetap bisa dilakukan selama memenuhi syarat dan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pastikan dokumen ini sudah lengkap:
Syarat untuk pencairan 30% (pembelian rumah), terdapat tambahan dokumen pendukung dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta buku tabungan bank tersebut.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign bisa dilakukan melalui dua metode pencairan, yaitu lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Lapak Asik.
Peserta yang ingin mengurus pencairan JHT secara langsung bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagi yang ingin lebih praktis, pencairan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkahnya sebagai berikut:
Biasanya, proses pencairan JHT bagi peserta aktif membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan valid. Jadi, pastikan data sesuai agar dana JHT bisa segera cair tanpa kendala.
Dengan memahami cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pekerja aktif kini bisa memanfaatkan sebagian tabungan hari tua tanpa harus menunggu berhenti kerja dengan proses yang aman, mudah, dan tetap sesuai aturan.
(avd/juh)