Berpuasa di luar bulan Ramadhan dapat dilakukan umat Islam, baik untuk menunaikan qadha maupun mengamalkan puasa sunnah.
Akan tetapi, bolehkah niat qadha Ramadhan digabung puasa Senin Kamis? Karena sebagian mempertimbangkan alasan kepraktisan untuk mengerjakan amalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar lebih memahami hukum mengerjakan puasa ini, berikut penjelasan mengenai puasa qadha dan sunnah yang dikerjakan secara bersamaan, dilansir dari laman NU.
Puasa qadha adalah puasa pengganti yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar'i, misalnya sakit, haid, nifas, atau alasan lain yang dibenarkan syariat.
Hukum puasa qadha adalah wajib, dan jumlah hari yang ditinggalkan harus diganti sesuai dengan hitungan hari yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Sementara puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Beliau sering melaksanakannya karena pada hari Senin dan Kamis amalan manusia diangkat dan diperlihatkan kepada Allah SWT.
Puasa ini memiliki banyak keutamaan, seperti menambah pahala, melatih kesabaran, serta meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
Mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal harus dilakukan di hari lain selain Ramadhan. Muslim bisa mengerjakannya seperti di hari Senin dan Kamis. Namun bolehkah niat qadha Ramadhan digabung puasa Senin Kamis?
Dilansir dari NU, dalam Kitab Fathul Muin para ulama menyatakan bahwa menjalankan puasa dengan niat bertubi-tubi, itu diperbolehkan dan mendapat pahala kesunnahan.
Apabila ada orang yang berpuasa di dalamnya ada qadha atau sejenisnya, maka keduanya hasil semuanya. Baik orang itu niat puasanya ganda atau salah satu saja, maka mendapatkan semuanya.
Namun jika ingin pahala yang sempurna dan memiliki banyak waktu untuk mengerjakan sendiri-sendiri, muslim dapat mengusahakan untuk memisahkan kedua puasa ini dan mendahulukan qadha puasanya. Sebab puasa qadha hukumnya wajib dan lebih utama daripada melakukan puasa sunnah.
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الاثْنَيْنِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-mubarak al-musadiq al-ithnayn, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Senin yang mulia, karena Allah Ta'ala."
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُصَادِفِ الْخَمِيْسِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-musadiq al-khamis, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Kamis yang mulia, karena Allah Ta'ala."
Demikian penjelasan mengenai bolehkah niat qadha Ramadhan digabung puasa Senin Kamis? Jawabannya adalah boleh dan bisa mendapat pahala dari keseluruhan puasanya.
(avd/fef)