Cara Mengurus Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 09:45 WIB
Mengetahui cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta maupun ahli waris. Berikut langkah-langkahnya.
Ilustrasi. Mengetahui cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta maupun ahli waris. Berikut langkah-langkahnya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mengetahui cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta yang sudah tidak bekerja atau pensiun.

Program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial berupa uang tunai bulanan bagi peserta yang telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika masa iuran kurang dari 15 tahun, manfaat akan diberikan dalam bentuk akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini membantu peserta atau ahli waris untuk tetap memiliki penghasilan yang layak setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ketika peserta meninggal dunia.

Cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Sampaikan maksud untuk mengurus uang pensiun.
  3. Isi formulir klaim dan lengkapi dokumen kepesertaan.
  4. Ambil nomor antrean klaim dan tunggu hingga dipanggil petugas.
  5. Serahkan dokumen, lalu ikuti proses verifikasi.
  6. Setelah disetujui, Anda akan menerima tanda terima klaim, dan manfaat pensiun akan dikirim ke rekening terdaftar.

Syarat mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh peserta atau ahli waris.

Jika ahli waris yang berhak menerima manfaat pensiun adalah anak di bawah usia 18 tahun, maka terdapat syarat tambahan dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat berwenang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali anak
  • Fotokopi akta kelahiran anak

Peserta yang mencapai usia pensiun:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program Jaminan Pensiun
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Peserta dengan cacat total tetap:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu peserta program Jaminan Pensiun
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap
  • Surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja

Ahli waris peserta yang meninggal dunia:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu peserta program Jaminan Pensiun
  • KTP asli dan fotokopi ahli waris
  • Surat nikah (jika ahli waris adalah pasangan)
  • Akta kelahiran (jika ahli waris adalah anak)
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan
  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa

Dengan memahami cara mengurus uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta maupun ahli waris dapat lebih mudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Hal ini akan memastikan manfaat jaminan pensiun bisa diterima tepat waktu sebagai bentuk perlindungan finansial di masa depan.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER