Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat uang pensiun berupa uang tunai sebagai pengganti penghasilan yang hilang karena berbagai hal.
Syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap peserta yang berhenti kerja atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan pensiun yang menjadi bentuk perlindungan peserta untuk memastikan kehidupan yang layak setelah tidak lagi bekerja.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan kepada peserta untuk menjamin keberlangsungan hidup saat penghasilan berkurang atau hilang karena memasuki usia pensiun.
Dengan program ini membuat peserta lebih tenang menghadapi masa depan, karena tetap menerima manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.
Tidak semua orang bisa menerima manfaat uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebab ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Berikut syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, manfaat uang pensiun baru dapat diberikan apabila peserta telah memiliki masa iuran minimum 15 tahun (180 bulan).
Peserta yang ingin mendapat manfaat dari jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami syarat penerima uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa lebih siap menghadapi masa pensiun tanpa perlu khawatir kehilangan penghasilan.
Program ini menjadi jaminan penting untuk melindungi keberlangsungan hidup peserta dan keluarganya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(avd/juh)