Indonesia sebagai salah satu negara tujuan banyak warga negara asing (WNA) tidak hanya datang untuk berwisata, tetapi juga untuk bekerja, berbisnis, bahkan menetap bersama keluarga.
Seiring lamanya tinggal di Indonesia, kebutuhan WNA terhadap dokumen kependudukan menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK) yang berfungsi sebagai identitas keluarga sekaligus syarat administrasi dalam berbagai keperluan.
Lantas, apakah WNA bisa punya KK sebagaimana WNI pada umumnya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari laman Pemerintah Kota Salatiga, WNA bisa mempunyai KK selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembuatan KK bagi WNA diatur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Orang asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan telah berubah status menjadi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) wajib melaporkan diri ke Disdukcapil paling lambat 14 hari setelah perubahan status tersebut.
Dari sinilah proses penerbitan KK dan KTP untuk WNA dimulai. Prosesnya hampir sama dengan WNI, hanya saja terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Mobagu, berikut daftar persyaratan pembuatan KK dan KTP bagi WNA yang sudah memiliki KITAP:
Dengan dokumen tersebut, WNA sudah dapat diproses untuk penerbitan Kartu Keluarga maupun KTP-el sesuai ketentuan.
Selain persyaratan utama, ada dokumen tambahan yang biasanya diminta oleh Disdukcapil, antara lain:
Persyaratan ini memastikan bahwa WNA memang memiliki status legal untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang.
Lihat Juga : |
Selain KK dan KTP, WNA juga dapat mengurus dokumen lain, seperti:
Untuk membuat SKTT, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Agar lebih jelas, berikut alur pelayanan penerbitan SKTT bagi WNA:
Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur yang harus dilakukan WNA ketika ingin mempunyai KK. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)