Apa Beda KTP Biru, Pink, dan Oranye? Ini Masing-Masing Kegunaannya

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 11:00 WIB
Kartu identitas yang berlaku di Indonesia tak cuma warna biru. Ada KTP lain berwarna pink dan oranye. Lantas, apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye?
Kartu identitas yang berlaku di Indonesia tak cuma warna biru. Ada KTP lain berwarna pink dan oranye. Lantas, apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye? (Tangkapan layar web dispenduk.mojokertokota.go.id)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru merupakan bukti identitas paling umum dan wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI).

Tapi, kartu identitas yang berlaku di Indonesia tidak hanya itu. Ada KTP lain berwarna pink dan oranye. Lantas, apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KTP biru, KTP pink, dan KTP orange merupakan jenis kartu identitas penduduk dengan fungsi berbeda. Perbedaan warna pada KTP tersebut menandakan kategori pemegangnya sekaligus tujuan penggunaannya.

Ketentuan perbedaan warna KTP ini sudah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Mengenai apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye? Berikut penjelasannya merujuk aturan Permendagri.

1. KTP biru

KTP biru merupakan Kartu Tanda Penduduk yang umum dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat umur 17 tahun.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang terdaftar sebagai penduduk, dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, KTP elektronik (KTP-el) untuk WNI memiliki warna biru dengan ukuran 85,60 x 53,98 mm, ketebalan 0,76-1 mm, serta tahan air. KTP biru ini sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik.

Kegunaan KTP berwarna biru dipakai untuk berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari mengakses layanan publik hingga melakukan transaksi perbankan.


2. KTP pink

Selain KTP biru, ada juga KTP pink yang dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) atau sering disebut KTP anak. Dokumen ini diberikan kepada penduduk berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP biru.

Tidak seperti KTP biru yang sudah berbasis elektronik, KTP pink masih berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.

KIA berfungsi melindungi hak anak dalam kepemilikan identitas sejak dini. Kartu ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga kebutuhan lain yang memerlukan identitas resmi.


3. KTP oranye

KTP oranye adalah kartu identitas bagi warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia. KTP berwarna oranye gradasi ini berfungsi sebagai bukti kependudukan agar data WNA tercatat dalam sistem administrasi, sama halnya dengan kewajiban identitas bagi WNI.

Aturan mengenai KTP oranye atau KTP WNA tercantum dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Spesifikasi kartu ini sama dengan KTP WNI, hanya dibedakan melalui warna sebagai penanda status kewarganegaraan.

Dengan perbedaan warna KTP biru, pink, dan oranye, masyarakat jadi lebih mudah mengenali fungsi serta siapa saja pemegangnya.

KTP biru diperuntukkan bagi WNI, KTP pink sebagai identitas anak, sementara KTP oranye diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia.

Semua ketentuan soal KTP telah diatur resmi dalam Permendagri sehingga setiap penduduk, baik warga negara maupun asing, memiliki kepastian identitas sesuai ketentuan hukum.

Memahami apa beda KTP biru, pink, dan KTP oranye tidak hanya penting bagi keperluan administrasi, tetapi juga membantu memastikan hak kependudukan setiap individu tercatat dan terlindungi.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER