Tanah dengan status girik, letter C, atau petok D tidak memiliki kekuatan hukum sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memahami cara ubah status tanah girik, letter C, atau petok D jadi SHM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah girik sendiri banyak dimiliki orang karena menjadi warisan dari orang tua atau leluhur yang sejak lama. Tanah berstatus girik tidak mengantongi sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) sehingga berisiko mengalami sengketa tanah.
Sama halnya dengan letter C dan petok D. Letter C juga bukan sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan negara. Ini merupakan buku catatan administratif di tingkat desa/kelurahan yang memuat riwayat pembayaran pajak di masa lalu.
Sementara petok D berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum.
Dokumen-dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan rawan sengketa sehingga pemilik tanah dengan status tersebut wajib segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bukti kepemilikan paling kuat dan sah di mata hukum yang dapat memberi perlindungan serta kepastian hak atas tanah.
Proses konversi girik menjadi SHM tidak bisa dilakukan hanya dengan membawa dokumen lama. Ada beberapa tahap yang harus ditempuh mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap langkah memerlukan dokumen khusus yang memastikan bahwa tanah tersebut sah dimiliki, tidak dalam sengketa, dan sesuai peraturan.
Berikut adalah tahapan penting yang perlu dilakukan:
Simak panduan alur dalam mengurus perubahan girik, letter C, atau petok D menjadi SHM di BPN.
Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta seluruh dokumen dari kelurahan. Semua berkas diajukan melalui loket di BPN untuk diproses.
Hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah membawa dokumen asli girik atau Letter C beserta salinannya. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang berbeda-beda, tergantung luas serta lokasi tanah.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran langsung di lokasi tanah. Hasilnya dituangkan dalam Surat Ukur resmi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Data permohonan akan diumumkan selama 60 hari kerja di kantor BPN dan kelurahan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, proses dilanjutkan.
Setelah pengumuman selesai, pemohon diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan luas tanah yang tercatat dalam Surat Ukur.
Tahap terakhir adalah penerbitan SHM oleh BPN. Setelah seluruh proses dilalui dan kewajiban dibayar, sertifikat resmi akan diberikan kepada pemohon.
Meskipun cukup panjang, hasil akhirnya memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi pemilik tanah.
Dengan memiliki SHM, status tanah menjadi lebih jelas dan diakui negara. Sertifikat ini juga memudahkan pemilik tanah untuk melakukan transaksi jual beli, warisan, maupun pengajuan kredit.
Demikian cara ubah sertifikat girik letter C petok D jadi SHM. Pemohon harus melalui enam tahap utama: pengurusan dokumen di kelurahan, pengajuan ke BPN, pengukuran tanah, pengumuman data yuridis, pembayaran BPHTB, dan penerbitan SHM.
Meski memerlukan waktu, pengurusan SHM ini penting agar kepemilikan tanah sah secara hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
(asp/fef)