KTP Pink untuk Umur Berapa? Ini Ketentuan dan Cara Buatnya

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 07:15 WIB
Selain KTP berwarna biru, ada pula KTP pink yang diterbitkan Disdukcapil. Lantas, KTP pink untuk umur berapa? Ini ketentuan dan cara membuatnya.
Selain KTP berwarna biru, ada pula KTP pink yang diterbitkan Disdukcapil. Lantas, KTP pink untuk umur berapa? (ANTARA FOTO/SENO)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pink atau disebut Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA merupakan kartu identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak untuk memudahkan akses pelayanan publik secara mandiri. Lantas, KTP Pink untuk umur berapa? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterbitkannya KIA atau KTP Pink telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Regulasi ini menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia untuk menjamin hak administrasi kependudukan mereka.

Selain itu, KIA atau KTP Pink bermanfaat bagi anak-anak dalam berbagai keperluan, mulai dari penggunaan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, hingga layanan perbankan dan transportasi.


KTP Pink untuk umur berapa?

Merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 di atas dalam Pasal 1 disebutkan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak, sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Mengenai KTP Pink untuk umur berapa? Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia:

  • Anak usia 0-5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto dan masa berlakunya berakhir saat anak mencapai usia 5 tahun.
  • Anak usia 5-17 tahun (kurang satu hari), KIA dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.


Syarat pembuatan KTP Pink (KIA)

Untuk membuat KIA atau KTP Pink, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  • KTP elektronik orang tua/wali
  • Untuk anak usia 5-17 tahun: pasfoto 2×3 (dua lembar) dengan latar belakang biru (tahun genap) atau merah (tahun ganjil).


Cara membuat KTP Pink (KIA)

Apabila persyaratan di atas terpenuhi, berikutnya cara membuat KTP Pink atau KIA yang bisa dijadikan panduan.

  • Orang tua atau wali datang ke kantor Dukcapil.
  • Menyerahkan semua persyaratan.
  • Petugas memverifikasi data.
  • Bila lengkap dan valid, KIA dicetak.
  • Orang tua atau wali mengambil KIA di loket pelayanan.


Bedanya KTP pink dan KTP biru

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru yang terlihat, yakni usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:

  1. KTP pink hanya untuk anak-anak, sedangkan KTP biru khusus untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
  2. KTP pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
  3. KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik, sedangkan KTP pink masih berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
  4. KTP pink lebih banyak digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank. Sementara KTP biru berfungsi lebih luas, mencakup hak-hak administratif hingga hak politik.

Demikian penjelasan mengenai KTP Pink untuk umur berapa, yaitu untuk anak 0-17 tahun untuk mempermudah akses ke berbagai layanan publik.

(avd/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER