Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN?

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 13:30 WIB
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru di instansi pemerintah. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai penuh waktu?
Ilustrasi. PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru di instansi pemerintah. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai penuh waktu? (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru untuk bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja.

Akan tetapi, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai PPPK Penuh Waktu? Berikut penjelasan selengkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tambahan ASN untuk mendukung layanan publik.

Sementara bagi tenaga honorer, PPPK paruh waktu dipandang sebagai jalan tengah agar tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk hal-hal berikut:

  1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  3. Memperjelas status pegawai non-ASN.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?

Mengenai apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN? Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Selain itu, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.


Syarat PPPK paruh waktu

Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.


Jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu memberikan peluang bagi pegawai non-ASN untuk mengisi berbagai jabatan penting di instansi pemerintah. Berikut jabatannya:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

(fef/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER