Di Indonesia, dokumen kependudukan menjadi bukti identitas resmi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti sah yang dipegang oleh warga negara yang telah berusia 17 tahun.
KTP ini berupa kartu berwarna biru yang dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan foto. Namun ternyata ada juga kartu identitas 'KTP pink' yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.
KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (tidak menampilkan foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (sudah menampilkan foto). Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.
Data yang masuk ke dalam KTP pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Lalu, kartu identitas ini hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP elektronik.
Di sisi lain, KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. Warna biru digunakan sebagai ciri utama identitas orang dewasa di Indonesia.
Dokumen ini berlaku seumur hidup dan memuat informasi penting seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Tidak hanya itu, KTP biru biru berfungsi sebagai syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi.
Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru yang terlihat, yakni usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:
Jika ingin membuat KIA untuk anak, Anda bisa langsung mengunjungi Dukcapil setempat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, yakni sebagai berikut:
Setelah data diverifikasi oleh petugas Dukcapil, KIA akan ditandatangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
Kartu dapat diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, atau kelurahan, serta melalui layanan keliling yang disediakan di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru. Semoga bermanfaat.
(han/fef)