Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KTP merupakan identitas penduduk berbentuk seperti kartu berwarna biru tapi ada juga yang berwarna pink. Lantas apa itu KTP Pink dan bagaimana cara membuatnya?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun atau belum menikah, termasuk anak-anak sekolah.
Tentunya hal ini berbeda dengan KTP yakni kartu identitas bagi penduduk yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Apa itu KTP Pink dan cara membuatnya? KTP Pink adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Cara membuat KTP Pink dapat dilakukan oleh orang tua anak dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke Dinas Dukcapil.
Dasar hukum penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian pengertian dari KIA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 peraturan tersebut.
Penerbitan KIA atau KTP Pink merupakan upaya Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan (Ditjen) Dukcapil untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan, dan jaminan kepastian hukum.
Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak dan merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
KTP Pink atau KIA wajib dimiliki oleh setiap Warna Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Terdapat dua jenis KIA, yakni untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Mengutip Portal Informasi Indonesia, berikut syarat umum pembuatan KTP pink atau KIA.
Khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membuat KIA:
Sementara itu, untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan asing, berikut syarat membuat KIA:
Untuk anak 0-5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sementara untuk anak 5-17 tahun kurang sehari, KIA menampilkan foto.
Lihat Juga : |
Setelah menyiapkan persyaratan, selanjutnya orang tua atau wali anak dapat membuat KTP Pink. Berikut langkah-langkahnya:
Selain itu, Dinas Dukcapil bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Demikian penjelasan mengenai apa itu KTP Pink dan bagaimana cara membuatnya. Semoga bermanfaat.
(juh)