Informasi alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti valid dan sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Apabila terjadi perubahan alamat, maka harus segera diurus penggantiannya.
Lalu, bagaimana cara mengurus perubahan alamat di KTP? Tak perlu khawatir, langkah-langkahnya tergolong mudah.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum mengetahui cara mengurus perubahan tersebut, terdapat syarat-syarat yang juga mesti diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pastikan bahwa syarat kelengkapan dokumen telah tersedia.
Bbunyi Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 terkait perubahan alamat di KTP termaktub pada pasal 25 ayat 3:
"Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK."
Syarat ganti alamat KTP yang mesti disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut:
Mengurus perubahan alamat di KTP bisa dilakukan lewat dua cara, yakni online atau offline alias datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. Akan tetapi, untuk skema online, pastikan bahwa daerah tempat kamu tinggal telah menyediakan layanan tersebut.
Sebagai contoh, jika kamu berdomisili di sekitar Kota Bandung dan hendak melakukan perubahan alamat KTP, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah-langkah di atas adalah gambaran prosedur umum, tiap website Disdukcapil daerah biasanya memiliki fitur yang sedikit berbeda.
Sementara itu, cara mengurus perubahan alamat di KTP bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Demikian syarat dan cara mengurus perubahan alamat di KTP yang perlu diketahui.
(hdr/fef)