Komisaris dan direktur di perusahaan pelat merah atau BUMN mendapat gaji dan tunjangan bulanan sesuai peraturan yang berlaku. Lantas, berapa kisaran gaji komisaris dan direktur BUMN?
Besaran gaji komisaris dan direktur BUMN sangat beragam bergantung tergantung pada skala bisnis, kinerja, serta kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendapat gaji, keduanya mendapat hak lain yang melekat seperti tunjangan transportasi, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun tantiem (bonus kinerja tahunan) yang bisa melipatgandakan penghasilan.
Menurut ketentuan resmi, Komisaris Utama menerima sekitar 45% dari gaji Direktur Utama, dengan detail yang diatur melalui Peraturan Menteri BUMN.
Besaran gaji direksi dan komisaris di tiap perusahaan BUMN tidak sama lantaran dipengaruhi oleh beberapa aspek berikut:
Beberapa perusahaan pelat merah besar memberikan gambaran betapa tingginya gaji seorang direktur utama pada 2025, sebagai berikut dikutip dari berbagai sumber.
Nominal ini masih bisa bertambah dengan komponen pendapatan lainnya sesuai aturan perusahaan.
Lihat Juga : |
Baik direksi maupun komisaris BUMN menerima berbagai tambahan kompensasi, di antaranya:
Besaran gaji, honorarium, dan bonus pejabat BUMN dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan perusahaan. Laporan ini biasanya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat bisa menilai transparansi serta akuntabilitas remunerasi jajaran direksi dan komisaris.
Demikian informasi mengenai berapa gaji komisaris dan direktur BUMN yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
(asp/fef)