Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Panduan membuat NPWP untuk pemula cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NPWP terdiri dari 15 digit angka atau kode unik. Fungsinya sebagai alat atau medium guna memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi Wajib Pajak, sekaligus memantau kewajiban perpajakan.
Panduan membuat NPWP untuk pemula
Cara membuat NPWP untuk pemula tergolong mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline. Mengutip laman Pajak, berikut adalah panduannya.
Cara membuat NPWP pribadi secara online
- Buka browser di HP lalu ketik https://coretaxdjp.go.id/
- Klik "Daftar di sini" yang berada di bawah pojok kiri
- Pilih jenis wajib pajak, misalnya "Perorangan"
- Konfirmasi NIK, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
- Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP
- Isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Pastikan bahwa data telah sesuai dengan dokumen resmi
- Verifikasi email dan nomor HP, masukan alamat email dan nomor HP yang aktif
- Akan menerima kode OTP, masukkan kode tersebut untuk verifikasi
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP
- Tambahkan Data Keluarga
- Melengkapi informasi penghasilan, lalu "Simpan"
- Mengisi kode KLU yang sesuai dan isi alamat domisili sesuai KTP
- Verifikasi data dan foto, klik "Verifikasi" lalu unggah foto.
- Klik checklist "pernyataan kepatuhan" dan klik "Ajukan Permohonan"
- Penerbitan NPWP akan dikirim via email, cek secara berkala.
Cara membuat NPWP pribadi secara offline
- Siapkan dokumen yang diperlukan dan telah difotokopi
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Apabila berbeda dengan KTP, siapkan lampiran surat keterangan tinggal dari kelurahan
- Isi formulir pengajuan NPWP
- Menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak
Syarat membuat NPWP
Berikut persyaratan untuk membuat NPWP pribadi dan wirausahawan bagi pemula.
Syarat membuat NPWP pribadi
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Untuk Warga Negara Asing (WNA) harus membawa fotokopi paspor atau KITAS
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Membawa surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
Syarat membuat NPWP sebagai wirausahawan
- WNI
- Membawa fotokopi KTP
- WNA membawa fotokopi paspor atau KITAS
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai
Fungsi dan manfaat NPWP
NPWP memiliki sejumlah fungsi dan manfaat, antara lain:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Sebagai sarana administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban serta pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan
- Sebagai persyaratan dalam pelayanan umum, contoh pembukaan rekening koran, pengajuan kredit di bank, dan lain sebagainya.
Demikian panduan membuat NPWP untuk pemula beserta syarat yang mesti terpenuhi. Semoga bermanfaat.
(hdr/juh)
[Gambas:Video CNN]