Cara cek status pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Pengecekan tersebut berguna untuk memastikan legalitas sebuah pernikahan. Dengan begitu, risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan berkurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIMKAH merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Nikah, sebuah layanan digital resmi dari Kemenag yang berfungsi sebagai pusat pencatatan pernikahan di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan apa itu SIMKAH, cara pengecekan, dan daftar pernikahan melalui layanan digital dari Kemenag ini.
SIMKAH adalah aplikasi berbasis web milik Kementerian Agama yang digunakan untuk pencatatan pernikahan secara nasional.
Diluncurkan pada 8 November 2018, SIMKAH hadir sebagai bagian dari program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) agar layanan pencatatan nikah lebih modern, transparan, dan efisien.
Aplikasi ini terintegrasi dengan SIAK Dukcapil dan SIMPONI Kementerian Keuangan sehingga data bisa diakses realtime dan lebih akurat hanya dengan memasukkan NIK.
SIMKAH juga dilengkapi fitur keamanan seperti QR Code pada Buku Nikah dan Kartu Nikah untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Selain memudahkan pendaftaran dan pengecekan pernikahan, SIMKAH juga menyediakan Kartu Nikah digital yang praktis dibawa dan mudah diverifikasi.
Dengan jutaan pengguna setiap tahun, SIMKAH kini menjadi tulang punggung layanan pencatatan pernikahan di KUA seluruh Indonesia.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek status pernikahan di SIMKAH Kemenag:
Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat memastikan status pernikahan calon pasangan serta mengecek apakah sebuah pernikahan sudah tercatat secara resmi dalam sistem Kementerian Agama.
Hal ini penting sebagai langkah pencegahan agar Anda tidak terjebak dalam pernikahan ganda yang tidak sah, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang rumit.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak yang tidak mengetahuinya.
Melalui laman SIMKAH, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran nikah secara online. Berikut langkahnya:
Pengajuan yang sudah dikirim akan diverifikasi oleh petugas KUA, termasuk pemeriksaan data calon pengantin dan wali. Pasangan juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad sebagai salah satu syarat utama.
Demikian ulasan lengkap mengenai cara cek status pernikahan di SIMKAH Kemenag serta cara mengajukan pendaftaran pernikahan online. Semoga bermanfaat.
(han/juh)