Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah wajib telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut panduan daftar DTSEN dan persyaratannya.
DTSEN adalah sistem yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mulai berlaku sejak 5 Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui DTSEN, hanya masyarakat yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024, berikut syarat utama agar dapat masuk ke sistem DTSEN.
Untuk memastikan kelengkapan persyaratan, masyarakat bisa meminta informasi langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.
Lihat Juga : |
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Kemensos Cek Bansos. Berikut panduan daftar DTSEN online 2025 untuk mendapatkan bansos.
Setelah mendaftar, status penerimaan bansos bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Begini langkahnya.
Saat ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT berlangsung di tahap 4. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kementerian Sosial (@kemensosri) dan berikut jadwal pencairan bansos Kemensos PKH dan BPNT 2025.
Demikian panduan daftar DTSEN yang dilengkapi dengan persyaratannya untuk mendapat bansos dari pemerintah.
(avd/fef)