Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Untuk memastikan siapa saja yang mendapat bantuan, orang tua maupun pelajar perlu mengetahui cara mengecek nama siswa penerima PIP melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengecek nama penerima sangat penting agar siswa bisa segera mencairkan bantuannya tanpa harus menunggu informasi dari pihak sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan mendukung pemerataan pendidikan, mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi, serta menjamin keberlanjutan program wajib belajar 12 tahun.
Setiap tahun, daftar penerima diperbarui berdasarkan data dari DTSEN Kemensos serta verifikasi sekolah. Saat ini pencairan PIP memasuki termin kedua yaitu Mei-September 2025.
Sebelum mengecek apakah statusnya layak menerima bantuan PIP atau tidak, pastikan siswa harus memenuhi syarat berikut:
Berikut cara mengecek nama siswa penerima PIP 2025 melalui laman resmi Kemendikdasmen, yang bisa diakses lewat browser hp atau laptop.
Bagi siswa yang masuk dalam daftar SK Pemberian, dana dapat langsung ditarik di bank atau ATM penyalur. Sementara itu, untuk siswa dengan status SK Nominasi, rekening harus diaktivasi terlebih dahulu.
Berikut langkah pencairan PIP 2025 lewat bank:
Lihat Juga : |
Besaran bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan tiga termin dalam satu tahun. Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun:
Dengan mengetahui cara mengecek nama siswa penerima PIP 2025. Siswa maupun orang tua jadi bisa memastikan status penerimaan, mencairkan dana, dan memanfaatkannya untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
(avd/fef)