Pedoman TKA SMA, SMP, SD 2025: Mata Uji, Aturan, dan Jadwalnya

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 13:30 WIB
Siswa tingkat akhir jenjang SMA, SMP, SD yang ingin mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), simak daftar mata uji, aturan, dan jadwal pelaksanaannya.
Ilustrasi. Siswa tingkat akhir jenjang SMA, SMP, SD yang ingin mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), simak daftar mata uji, aturan, dan jadwal pelaksanaannya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 perlu mengetahui serba-serbi mengenai pelaksanaan ujian tersebut. Berikut pedoman TKA SMA, SMP, SD meliputi mata uji, aturan, dan jadwalnya.

TKA ditujukan bagi siswa di tahun terakhir jenjang pendidikan SMA, SMP, SD dan yang sederajat, baik jalur formal, non-formal, maupun informal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKA bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, pemahaman konsep, penalaran, dan penerapan pengetahuan, serta bukan sekadar hafalan.

Meskipun pelaksanaan TKA tidak bersifat wajib dan bukan syarat kelulusan, hasil ujian ini bermanfaat untuk mengetahui capaian akademis siswa.

Selain itu, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat menjadi dokumen tambahan saat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Ujian TKA bersifat sukarela, hanya siswa yang mengisi surat pernyataan kesediaan dan ditandatangani orang tua atau wali yang dapat mengikutinya. Pelaksanaannya dilakukan serentak di sekolah masing-masing.

Mata uji TKA SMA, SMP, SD

Merujuk pedoman TKA SMA, SMP, SD dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025. Berikut mata uji TKA SMA, SMP, SD dan yang sederajat.

1. SD dan SMP

Untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, ujian akan dilaksanakan selama satu hari dan hanya mencakup mata pelajaran wajib, yaitu:

  • Bahasa Indonesia (60 menit)
  • Matematika (60 menit)


2. SMA dan SMK

Siswa kelas 12 SMA dan SMK akan mengikuti TKA selama dua hari, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:

Hari pertama:

  • Latihan (10 menit)
  • Bahasa Indonesia (45 menit)
  • Matematika (50 menit)
  • Bahasa Inggris (45 menit)


Hari kedua:

  • Latihan (10 menit)
  • Mata Pelajaran Pilihan 1 (60 menit)
  • Mata Pelajaran Pilihan 2 (60 menit)


Mata pelajaran pilihan meliputi:

  1. Matematika lanjutan
  2. Bahasa Indonesia lanjutan
  3. Bahasa Inggris lanjutan
  4. Fisika
  5. Kimia
  6. Biologi
  7. Ekonomi
  8. Sosiologi
  9. Geografi
  10. Sejarah
  11. Antropologi
  12. PPKn (Pendidikan Pancasila)
  13. Bahasa Arab
  14. Bahasa Jerman
  15. Bahasa Prancis
  16. Bahasa Jepang
  17. Bahasa Korea
  18. Bahasa Mandarin
  19. Produk/Proyek Kreatif dan Kewirausahaan


Khusus untuk siswa SMK, terdapat ketentuan pemilihan mata pelajaran sebagai berikut:

  • Pilihan pertama wajib diisi dengan mata pelajaran Produk/Proyek Kreatif dan Kewirausahaan.
  • Pilihan kedua diambil dari mata pelajaran nomor 1 hingga 18 di atas.


Aturan lengkap TKA 2025

Berikut aturan lengkap TKA 2025, mulai dari syarat peserta, mekanisme pendaftaran, hak dan kewajiban perserta TKA, waktu pelaksanaan, tata tertib, sampai dengan sanksi pelanggaran selama TKA 2025.

Syarat peserta TKA

  1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
  2. Murid kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
  3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  4. Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
  5. Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
  6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
  8. Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
  9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
  10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
  11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  14. Murid kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Mekanisme pendaftaran TKA

  1. Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di sekolah.
  2. Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
  4. Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
  5. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
  6. Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
  7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
  8. Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
  9. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
  10. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
  11. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
  12. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
  13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Hak dan kewajiban peserta TKA

  1. Peserta berhak mendaftar keikutsertaan TKA pada sekolah dengan mengisi format surat pernyataan dan ditandatangani orang tua/wali murid.
  2. Menentukan 2 mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 bulan terakhir.
  4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dan menandatangani jika sudah sesuai.
  5. Jika ada kesalahan perbaikan data bisa dilakukan secara mandiri.
  6. Mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan.
  7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  8. Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama TKA.
  9. Mengikuti seluruh mata uji dengan jadwal yang ditetapkan.
  10. Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Waktu pelaksanaan TKA

TKA dilaksanakan selama 2 hari untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, dengan ketentuan:

  • Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
  • Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.

Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.

Waktu pengerjaan soal:

  • SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
  • SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
  • Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.

Tata tertib peserta TKA

  1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, 15 menit sebelum TKA dimulai.
  2. Keterlambatan ditoleransi maksimal 15 menit.
  3. Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
  4. Dilarang membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
  5. Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
  6. Mengisi daftar hadir.
  7. Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan sandi sesuai kartu yang diterima dari pengawas.
  8. Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar.
  9. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
  10. Tidak boleh meninggalkan ruangan kecuali dengan izin dari pengawas.
  11. Selama TKA berlangsung, dilarang membuat kegaduhan, melakukan kerja sama dengan peserta lain, mencontek, menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain, dan menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  12. Bila terjadi kendala segera menginformasikan kepada pengawas.
  13. Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Jenis pelanggaran peserta TKA

Ringan:

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.
  • Tidak duduk sesuai tempat dan sesinya.
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Sedang:

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan identitas tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian.
  • Membuat kegaduhan.

Berat:

  • Tes dikerjakan oleh orang lain.
  • Membawa dan/atau membawa alat yang dilarang.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lain atau mencontek.
  • Menggunakan alat bantu untuk meminta bantuan dari pihak lain.

Sanksi bagi peserta TKA:

  1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
  2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
  3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Jadwal lengkap TKA SMA, SMP, SD 2025

Jadwal pelaksanaan TKA akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, paling lambat tiga bulan sebelum tes dilaksanakan.

Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK tahun 2025.

Sementara itu, untuk jenjang lainnya seperti SD dan SMP menyusul. Berikut jadwal TKA SD, SMP, SMA/SMK 2025.

  • Simulasi TKA SMA/SMK sederajat: 6-12 Oktober 2025
  • Pelaksanaan TKA SMA/SMK sederajat: 1-9 November 2025
  • Pelaksanaan TKA SMP/MTs sederajat: Perkiraan di bulan Maret atau April 2026
  • Pelaksanaan TKA SD/MI/ sederajat: Perkiraan di bulan Maret atau April 2026

Itulah informasi lengkap mengenai pedoman TKA SMA, SMP, SD yang bisa dijadikan panduan para siswa.

(avd/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER