Jakarta, CNN Indonesia --
Para peserta dengan keanggotaan aktif perlu mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab tidak semua kondisi masuk dalam jaminan.
BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meski demikian, terdapat batasan jenis penyakit dan tindakan medis yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3, semua layanan medis yang diberikan tetap setara.
Dengan begitu, peserta dari semua kelas tetap berhak mendapatkan penanganan atas penyakit yang termasuk dalam daftar jaminan BPJS Kesehatan.
Daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyakit infeksi
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
- Gangguan sistem saraf
- Tension headache
- Migrain
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
Penyakit mata
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
Penyakit telinga
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
Penyakit hidung dan tenggorokan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
Penyakit pencernaan
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
Penyakit cacingan
- Strongiloidiasis (cacing gelang)
- Askariasis (cacing gelang)
- Skistosomiasis (cacing pipih)
- Taeniasis Taeniasis (cacing pita)
Penyakit saluran kemih
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
Penyakit kehamilan dan persalinan
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
Penyakit kulit dan infeksi
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Penyakit luka dan cedera
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Demikian daftar penyakit yang dapat ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan. Dengan panduan tersebut, peserta dapat memahami dengan jelas layanan kesehatan yang ditanggung jaminan kesehatan ini.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]