Pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah. PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah.
Tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu. Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara triwulanan atau tahunan. Hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau bahkan mengangkat pegawai tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat utama bagi pegawai non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengisi berbagai posisi penting di instansi pemerintah.
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Selain gaji, pegawai juga berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP masing-masing provinsi.
Demikian daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu 2025.
(avd/fef)