Pemerintah membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berikut kelompok yang bisa mendaftar PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN agar bisa mengisi kebutuhan instansi pemerintah dengan status yang lebih jelas.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Selain itu, evaluasi kinerja PPPK paruh waktu ini dilakukan secara triwulanan maupun tahunan. Hasilnya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau bahkan mengangkat pegawai tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, berikut kelompok yang bisa mendaftar PPPK paruh waktu.
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Selain gaji, pegawai juga berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP masing-masing provinsi.
Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini telah disampaikan sejak 7-20 Agustus 2025. Sementara untuk penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 21-30 Agustus.
Proses ini akan berlangsung hingga penetapan nomor induk PPPK paruh waktu pada 23 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Demikian penjelasan mengenai kelompok non-ASN yang bisa mendaftar PPPK paruh waktu.
(avd/fef)