Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperoleh pendapatan berupa gaji hingga tunjangan setiap bulannya.
Besaran gaji anggota DPR sekarang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara hingga ketentuan tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur hak keuangan maupun administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Selama dalam masa jabatan, para wakil rakyat ini tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kehormatan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda sesuai jabatan, semakin tinggi posisi maka semakin besar jumlah yang diterima.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut gaji pokok anggota DPR:
Berikut rincian gaji yang dilengkapi dengan tunjangan DPR sesuai jabatannya.
Apabila dijumlahkan antara gaji pokok dan tunjangan, maka total gaji anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Besaran tersebut belum termasuk fasilitas lain seperti kendaraan dinas, hingga biaya perjalanan tugas.
Dengan komponen ini, pendapatan anggota DPR 2025 meliputi gaji pokok hingga tunjangannya menjadi salah satu yang cukup besar di antara pejabat negara.
(avd/fef)