Proses pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Tilang.
Memahami cara bayar tilang elektronik menjadi penting agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban dengan cepat, praktis, dan tanpa repot mengantre di pengadilan atau kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem e-Tilang merupakan inovasi dari pihak kepolisian dan Kejaksaan yang memanfaatkan teknologi untuk memproses denda pelanggaran lalu lintas.
Melalui layanan ini, pelanggar dapat langsung melunasi denda dari rumah, kantor, atau bahkan saat sedang bepergian, selama memiliki akses internet.
Berikut panduan lengkap cara cek dan bayar denda tilang elektronik secara online.
Langkah pertama dalam proses ini adalah membuka situs resmi Kejaksaan yang menangani pembayaran e-Tilang, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id/. Situs ini menjadi pusat informasi sekaligus sarana pembayaran yang aman dan resmi.
Setelah mengakses situs tersebut, pengguna akan diminta memasukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko yang tercantum pada slip tilang. Nomor ini menjadi identitas unik yang menghubungkan data pelanggaran dengan sistem pembayaran.
Begitu nomor berkas dimasukkan, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran, jumlah denda yang harus dibayar, dan status barang bukti (jika ada). Penting untuk memeriksa nominal denda tersebut agar sesuai dengan informasi yang diberikan saat pelanggaran terjadi.
Pengguna dapat memilih untuk membayar melalui transfer bank, ATM, minimarket seperti Indomaret atau Alfamart, hingga layanan digital seperti mobile banking dan e-wallet.
Jika memilih transfer bank atau ATM, ikuti instruksi yang ditampilkan di layar untuk memasukkan kode pembayaran dan nominal sesuai informasi di situs. Untuk pembayaran di minimarket, cukup berikan kode pembayaran kepada kasir, kemudian selesaikan transaksi.
Setelah metode dipilih, ikuti langkah-langkah pembayaran yang tersedia. Pada mobile banking atau e-wallet, pembayaran dapat dilakukan dengan memilih menu khusus tilang atau memasukkan kode pembayaran di kolom yang disediakan.
Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang tercantum di sistem.
Menyimpan bukti pembayaran tidak boleh dilewatkan. Bukti ini bisa berupa struk fisik, tangkapan layar (screenshot), atau email konfirmasi dari pihak penyedia layanan pembayaran.
Dokumen ini akan sangat berguna jika diperlukan verifikasi atau saat mengambil barang bukti yang ditahan.
Beberapa metode pembayaran memerlukan konfirmasi tambahan. Misalnya, pengguna diminta mengunggah bukti pembayaran ke situs atau menunjukkannya secara langsung ke petugas.
Jika barang bukti seperti SIM atau STNK ditahan, pemilik harus membawa bukti pembayaran beserta slip tilang ke kantor Kejaksaan untuk mengambilnya.
Selain melalui situs e-Tilang, beberapa bank telah menyediakan fitur pembayaran tilang langsung di aplikasi mobile banking. Begitu pula dengan e-wallet yang kini memiliki menu khusus untuk membayar denda tilang.
Lihat Juga : |
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pembayaran tilang elektronik berlangsung lancar tanpa kendala.
Demikian langkah-langkah cara bayar tilang elektronik, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban hukum dengan cepat, aman, dan tanpa repot.
(asp/fef)