Masyarakat yang ingin memastikan status pendaftaran penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dapat melakukan pengecekan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut cara cek status DTSEN yang bisa jadi panduan, khususnya bagi Anda yang merasa berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau subsidi iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sistem ini mencatat informasi kelengkapan data individu atau keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia dan digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program sosial ekonomi dari pemerintah
Dengan terdaftarnya Anda dalam DTSEN, besar kemungkinan untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah.
Selain PKH dan BPNT, DTSEN juga menjadi syarat utama untuk bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), subsidi listrik, hingga Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek status DTSEN agar tidak ketinggalan peluang bantuan yang tersedia.
Jika Anda sudah pernah mendaftar DTSEN melalui kelurahan atau perangkat desa, berikut dua cara mudah mengecek apakah Anda sudah terdaftar:
Namun, jika tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM", yang berarti Anda belum masuk dalam DTKS.
DTSEN bukan sekadar database, tapi juga dasar utama dalam penentuan siapa saja yang layak menerima berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Oleh karena itu, jika nama Anda belum masuk DTSEN bisa mengajukan usulan di kelurahan atau desa dengan membawa dokumen pendukung, seperti:
Memahami cara cek status DTSEN sangat penting, khususnya bagi setiap warga yang ingin memastikan haknya terhadap program bansos pemerintah di 2025.
Pastikan untuk cek secara rutin melalui aplikasi atau website Kemensos agar tidak ketinggalan pencairan bantuan. Apabila belum terdaftar, segera ajukan ke kelurahan atau RT/RW setempat.
(avd/fef)