Di Indonesia, kalender tahunan kerap dihiasi dengan tanggal merah dan hari libur. Dua di antaranya yang sering terdengar adalah libur nasional dan cuti bersama.
Sekilas keduanya terlihat serupa karena sama-sama memberikan waktu istirahat bagi masyarakat, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi penetapan maupun dampaknya terhadap hak pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur nasional biasanya ditetapkan untuk memperingati momen bersejarah, hari besar keagamaan, atau peristiwa penting yang diakui negara. Tanggalnya tercantum jelas dalam kalender nasional dan ditandai dengan warna merah.
Contoh yang umum adalah Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus, Hari Raya Idulfitri, atau Natal pada 25 Desember.
Sementara itu, cuti bersama lebih bersifat kebijakan tambahan dari pemerintah yang diberikan berdekatan dengan libur nasional atau pada waktu-waktu tertentu untuk memudahkan masyarakat mengatur waktu libur lebih panjang.
Misalnya, setelah libur nasional Natal pada 25 Desember, pemerintah bisa menetapkan 26 Desember sebagai cuti bersama agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk berkumpul bersama keluarga.
Perbedaan ini bukan sekadar formalitas. Bagi pekerja sektor swasta, aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama memiliki implikasi langsung terhadap hak cuti tahunan dan perhitungan upah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024, pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak mendapat upah kerja lembur sesuai ketentuan. Namun, jika mereka libur pada cuti bersama, maka hari libur tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, jatah cutinya tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa. Sebab, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat opsional atau pilihan sehingga bergantung pada kebijakan perusahaan perjanjian kerja bersama.
Aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN, libur pada cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Perbedaan perlakuan ini sering menjadi sorotan, karena berdampak pada perencanaan libur bagi pekerja di sektor yang berbeda.
Pemerintah biasanya menetapkan jadwal cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini mengatur secara rinci tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk satu tahun penuh.
Sebagai contoh, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025, pemerintah menetapkan Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai libur nasional, dan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan ini diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, pemberian cuti bersama ini bukan hanya untuk memperpanjang waktu libur, tetapi juga sebagai momen mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai persatuan bangsa.
"Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujarnya dikutip dari laman menpan.go.id.
Penetapan cuti bersama juga kerap dimanfaatkan untuk menciptakan long weekend, yang diharapkan dapat menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk bepergian, mengunjungi keluarga, atau beristirahat dari rutinitas.
Namun, pekerja sektor swasta tetap perlu mempertimbangkan pengurangan hak cuti tahunan jika memilih untuk libur di hari cuti bersama.
Dengan memahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama, masyarakat-baik pekerja swasta maupun ASN-dapat mengatur rencana libur dan aktivitasnya dengan lebih bijak. Pengetahuan ini juga membantu menghindari kesalahpahaman terkait hak cuti dan perhitungan gaji.
Pada akhirnya, baik libur nasional maupun cuti bersama sama-sama memberikan ruang bagi masyarakat untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan merayakan momen penting.
Bedanya, libur nasional adalah hak penuh yang diberikan negara tanpa mengurangi jatah cuti, sedangkan cuti bersama, terutama bagi pekerja swasta, tetap terkait dengan perhitungan cuti tahunan.
(asp/fef)