Pemerintah resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 atau sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus, sebagai hari libur tambahan.
Lantas, apakah 18 Agustus cuti bersama atau libur nasional? Berikut penjelasannya untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sesuai SKB 3 Menteri terbaru ini, 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Libur tambahan pada H+1 HUT ke-80 RI ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya.
Dalam salinan SKB tersebut, dari perayaan HUT RI pada 17 Agustus hingga akhir 2025 masih tersisa dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Sisa dua hari libur nasional itu jatuh pada 5 September untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember sebagai peringatan kelahiran Yesus Kristus atau hari natal.
Sementara untuk satu hari cuti bersama itu jatuh pada 26 Desember yang merupakan cuti bersama hari natal.
Berikut sisa tanggal merah tahun 2025 yang bisa dijadikan acuan masyarakat.
Demikian penjelasan mengenai 18 Agustus cuti bersama atau libur nasional.
(avd/fef)