Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat data pribadi seperti nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
KK memiliki versi terbaru yang dilengkapi dengan barcode, menggantikan tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang. Jika ingin memperbaruinya, begini cara ganti KK lama ke KK barcode.
Mengurus KK dengan barcode bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tempat domisili sudah menyediakan layanan online, ganti KK lama ke KK barcode dapat pula dilakukan secara daring sehingga memudahkan masyarakat.
Secara umum, tidak banyak perbedaan yang terdapat dalam KK barcode dengan KK lama. Pada KK barcode terdapat kode batang pada bagian kanan bawah sebagai penanda keabsahan dokumen sekaligus terintegrasi ke database Dukcapil.
Berikut syarat bagi masyarakat yang hendak beralih dari KK lama ke KK barcode, dikutip dari laman Pemerintah Kota Semarang.
Selain ketiga syarat di atas, siapkan pula bukti perubahan data apabila telah terjadi pembaruan, contohnya penambahan anak, pindah domisili, dan lain sebagainya.
Lihat Juga : |
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara ganti KK lama ke KK barcode dengan langsung mengunjungi kantor Disdukcapil.
Berikut cara ganti KK lama ke KK barcode secara online, mengacu informasi dari akun YouTube Disdukcapil Bantul.
Demikian cara ganti KK lama ke KK barcode dan syaratnya yang perlu diketahui masyarakat. Semoga membantu.
(hdr/juh)