Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di suatu provinsi dan menjadi dasar pengupahan terendah di wilayah tersebut.
Pada 2025, UMP beberapa daerah mengalami kenaikan sebanyak 6,5 persen dari sebelumnya. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, provinsi mana sajakah yang memiliki upah minimum tertinggi? Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi 2025 di Indonesia.
Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional, DKI Jakarta masih menduduki posisi puncak UMP tertinggi, yaitu sekitar Rp5.396.761 juta per bulan.
Angka ini dipengaruhi oleh dampak tajam inflasi, tingginya harga properti, dan tingkat mobilitas masyarakat perkotaan. Jika dibandingkan tahun sebelumnya UMP DKI Jakarta adalah Rp5.067.381, kenaikan 6,5 persen ini cukup mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya adalah Papua yang menempati posisi kedua secara nasional, dengan total UMP sekitar Rp4.285.850 juta.
Tingginya UMP di provinsi Papua disebabkan oleh kondisi geografis yang sulit serta mahalnya distribusi logistik, sehingga memerlukan biaya tambahan untuk pekerja agar bisa mencukupi kebutuhan harian.
Sebagai provinsi kepulauan, Bangka Belitung menetapkan UMP sebesar Rp3.876.600 juta per bulan.
UMP ini tergolong tinggi jika dibandingkan provinsi lainnya. Pertumbuhan sektor pertambangan timah yang cukup tinggi serta kenaikan harga produksi menjadi alasan utama kenaikan tersebut.
UMP Sulawesi Utara menempati peringkat keempat, yaitu Rp3.775.425 juta. Angka ini meningkat dari sebelumnya yaitu Rp3.545.000 juta pada 2024. Kenaikan UMP tahun ini menunjukkan komitmen daerah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja ketika ekonomi lokal berkembang, terutama pada sektor perikanan dan pariwisata.
Provinsi dengan UMP tertinggi 2025 di Indonesia selanjutnya adalah Aceh. Provinsi Aceh menetapkan UMP sebesar Rp3.685.615 juta per bulan, setelah naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Upaya kenaikan UMP ini mengiringi tingkat inflasi dan kebutuhan dasar masyarakat yang masih cukup tinggi.
Setelah Aceh, UMP Sumatra Selatan menjadi salah satu yang tertinggi di Pulau Sumatra, yaitu Rp3.681.571 juta. Daerah ini memiliki sektor perkebunan dan minyak sawit sebagai penghasilan ekonomi lokal. Selain itu, Sumatra Selatan memiliki penghasilan di sektor pertambangan batu bara.
Sulawesi Selatan tercatat dengan UMP sekitar Rp3.657.527 juta. Jumlah ini naik dari Rp3.443.298 juta pada 2024.
Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP-nya sebesar Rp3.580.160 dari semula Rp3.361.653 pada 2024.
Hampir setara dengan Kalimantan Utara, UMP Kalimantan Timur berada di kisaran Rp3.579.314 juta. Kebijakan ini didukung oleh sektor tambang di daerah tersebut.
Kalimantan Selatan berada di posisi ke-10 dengan UMP tertinggi sekitar Rp3.496.194 juta.
Itulah daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi 2025 di Indonesia.
(mrs/fef)