Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 secara bertahap kepada para pekerja atau buruh bergaji rendah yang memenuhi syarat.
Salah satu metode penyaluran bantuan BSU adalah melalui PT Pos Indonesia. Akan tetapi, apakah pengambilan dana BSU di kantor pos bisa diwakilkan? Berikut ketentuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan BSU di kantor pos dilakukan melalui aplikasi Pospay. Metode ini dikhususkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Sebelum mencairkan BSU ke kantor pos terdekat, pastikan Anda sudah mengecek status data diri, apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Pengambilan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Hanya orang yang bersangkutan yang berhak melakukan klaim BSU Rp600 ribu.
Sebab, proses mengambil BSU melibatkan tahap verifikasi data penerima. Penerima manfaat harus melampirkan dokumen pendukung serta QR code dari aplikasi Pospay untuk pencairan BSU.
Kemudian, petugas akan menanyakan asal perusahaan dan informasi terkait lainnya, serta melakukan dokumentasi dengan memotret penerima sambil memegang KTP dan uang bantuan.
Bagi penerima yang sudah dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah untuk mendapatkan QR Code di aplikasi Pospay.
Setelah QR Code diterbitkan, penerima BSU dapat langsung datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan. Pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:
Jika terdapat perbedaan data atau ketidaksesuaian, sertakan juga:
Penerima manfaat harus membawa semua dokumen persyaratan sebelum mencairkan BSU di kantor pos. Berikut cara mencairkan BSU di kantor pos.
Itulah penjelasan mengenai apakah pengambilan dana BSU di kantor pos bisa diwakilkan. Pencairan BSU harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan.
(avd/fef)