Bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari pemerintah kembali disalurkan Juli ini. Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.
Besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, SMA ini berbeda-beda menyesuaikan jenjang pendidikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, dan memiliki status "Layak PIP" di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
Proses pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan bank penyalur resmi.
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, SMA yang ditetapkan tahun ini ditetapkan sebagai berikut.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima, siswa dapat mengecek secara daring melalui SIPINTAR dengan langkah berikut:
Lihat Juga : |
Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif bisa mencairkan dana PIP secara mandiri lewat mesin ATM.
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur lewat mesin ATM.
Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan:
Cara pencairan PIP melalui bank penyalur
Itulah penjelasan mengenai besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, SMA yang bisa dijadikan panduan para penerima manfaat PIP 2025 dari pemerintah.
(avd/juh)