Beli Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 10:00 WIB
BPJS memberi subsidi pembelian kacamata bagi pesertanya. Untuk mengklaim manfaat ini, simak syarat dan cara beli kacamata dengan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. BPJS memberi subsidi pembelian kacamata bagi pesertanya. Untuk mengklaim manfaat ini, simak syarat dan cara beli kacamata dengan BPJS Kesehatan. (iStockphoto/DuxX)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan fasilitas kacamata bagi pesertanya. Manfaat ini berupa subsidi pembelian kacamata, dengan besaran subsidi yang berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan.

Untuk mengklaim manfaat ini, simak syarat dan cara beli kacamata dengan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan ini tentu akan sangat membantu. Pasalnya, untuk mendapatkan kacamata yang layak digunakan, diperlukan biaya yang tidak sedikit.

Pembelian kacamata akan ditanggung oleh BPJS asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk dapat membeli kacamata dengan memanfaatkan program BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta BPJS Kesehatan.

Berikut persyaratan dan cara beli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, dihimpun dari berbagai sumber.


Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

Sebelum membeli kacamata, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan.

  • Klaim kacamata bisa dilakukan dengan jangka waktu minimal 2 tahun untuk sekali klaim.
  • Pembelian kacamata harus disesuaikan dengan indikasi medis peserta BPJS Kesehatan.
  • Klaim kacamata bisa dilakukan untuk gangguan mata minus atau silinder. Ukuran minimal lensa spheris 0,5 dioptri dan untuk lensa silindris 0,25 dioptri.

Selain itu, terdapat nominal harga kacamata yang bisa diklaim yang disesuaikan dengan tingkatan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jika harga kacamata yang diklaim melebihi plafon, maka peserta diharuskan untuk menanggung kekurangannya.

Untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, klaim kacamata sebesar Rp165 ribu. Untuk BPJS Kesehatan Kelas 2 ditetapkan sebesar Rp220 ribu dan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 biaya kacamata yang dapat diklaim adalah sebesar Rp330 ribu.


Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

Berikut cara untuk mengklaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1

Langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat 1 untuk melakukan pemeriksaan mata. Faskes tingkat 1 yaitu, puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan surat rujukan dan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim kacamata dengan BPJS.


2. Minta surat rujukan

Pada saat mengunjungi faskes 1, peserta BPJS Kesehatan menuju ke poli mata atau dokter spesialis mata yang telah ditunjuk untuk mendapatkan surat rujukan.

Surat rujukan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan pada saat mengklaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan.


3. Ikuti pemeriksaan

Langkah berikutnya adalah mengikuti pemeriksaan melalui prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Proses RJTL ini untuk memastikan agar peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata sesuai dengan yang telah diklaim sebelumnya.


4. Resep kacamata

Setelah mengikuti pemeriksaan RJTL sesuai dengan arahan dokter spesialis mata atau poli mata, peserta akan mendapatkan resep kacamata sesuai dengan kebutuhan pasien.

Resep ini dikeluarkan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).


5. Verifikasi resep kacamata

Jika resep kacamata telah didapatkan, segera lakukan verifikasi atau melegalisasi resep tersebut di FKRTL dengan tujuan agar proses klaim yang diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.


6. Pembelian kacamata

Segera kunjungi optik mitra BPJS Kesehatan setelah proses verifikasi resep kacamata di FKRTL selesai dilakukan. Tunjukkan resep kepada petugas optik, lalu pilih kacamata mengacu pada resep yang diberikan.

Demikianlah syarat dan cara beli kacamata dengan memanfaatkan program BPJS Kesehatan. BPJS memberikan bantuan berupa subsidi pembelian kacamata bagi pesertanya yang memenuhi syarat. 

(ahd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER