Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa terjadi pada siapa saja. Namun tidak perlu khawatir, sebab cara mengurus KTP hilang sekarang bisa diproses dengan mudah, baik itu secara online maupun offline.
KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang punya fungsi sangat penting untuk berbagai keperluan mengurus layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila mengalami kehilangan KTP, masyarakat dapat segera mengurus kehilangan KTP di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalnya.
Agar pengurusan KTP hilang bisa segera diproses, pastikan masyarakat memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan Dukcapil setempat.
Selain itu, pemerintah tidak memungut biaya apa pun alias gratis untuk penggantian KTP yang hilang, baik untuk pembuatan surat kehilangan di kepolisian, maupun untuk pencetakan ulang KTP yang kondisinya rusak atau ada perbaikan data.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara mengurus KTP hilang yang bisa diproses secara online.
Masyarakat yang ingin mengurus KTP hilang secara offline yakni datang ke kantor Dukcapil, bisa mengikuti panduan berikut.
Itulah cara mengurus KTP hilang, baik online maupun offline. Pastikan semua dokumen dipersiapkan agar proses mengurus KTP hilang cepat selesai, dan KTP baru Anda segera diterbitkan.
(avd/juh)