Karang gigi merupakan plak yang menumpuk dan mengeras yang menempel pada gigi yang dapat menimbulkan masalah pada gigi dan gusi. Proses pembersihannya pun tidak cukup dengan menyikat gigi.
Biasanya, dokter akan menganjurkan proses scaling untuk pasien dengan karang gigi. Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawabannya, bisa jika pasien memenuhi indikasi medis dari dokter seperti radang gusi. Layanan scaling gigi tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? Peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi setiap satu kali dalam setahun.
Dilansir dari Antara, berikut ini syarat bersihkan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Salah satu indikasi untuk pasien melakukan scaling adalah mengalami radang gusi atau gingivitis. Berikut ini cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.
Datangi Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mengecek FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk menentukan indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi atau scaling.
Jika memang ditemukan indikasi medis, dokter gigi akan melakukan prosedur scaling di FKTP tersebut.
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku, maka semua pemeriksaan sampai tindakan scaling tidak akan dikenakan biaya.
Jadi, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? Jawabannya tentu bisa sesuai indikasi medis dari dokter. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)