Masyarakat bisa melakukan cara cek rekening penipu atau bukan secara online dengan mudah sehingga tidak perlu mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan rekening penipu ini dapat dilakukan melalui situs resmi, contohnya seperti website Cekrekening yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada juga situs cek nomor rekening penipu lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan penipuan dan kecurangan dalam pembayaran.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa cara cek rekening penipu secara online, yakni melalui website atau situs.
Dikutip dari laman Kominfo, Cekrekening adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Indonesia. Berikut langkah-langkah menggunakannya:
Cara cek rekening penipu berikutnya adalah melalui laman atau aplikasi Kredibel yang dapat mengidentifikasi apakah seseorang berpotensi melakukan penipuan atau tidak.
Data yang muncul merupakan keluhan dan laporan pengguna yang pernah bertransaksi dengan orang tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
Lihat Juga : |
Selanjutnya, masyarakat yang sudah mengecek rekening penipu dapat melakukan pelaporan penipuan melalui laman Lapor.go.id.
Lapor.go.id merupakan situs yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Situs ini akan menyampaikan laporan masyarakat secara langsung kepada instansi pemerintah berwenang. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan penipu melalui situs Lapor:
Itulah cara cek rekening penipu secara online melalui website CekRekening dan Kredibel. Masyarakat juga dapat melaporkan rekening penipu dengan mengunggah bukti pendukung di situs Lapor. Semoga membantu.
(juh)